ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD/ART )
KOMITE SEKOLAH
SDN SUKOWIYONO 1
UPT DINAS PENDIDIKAN
KECAMATAN PADAS
BERITA ACARA
RAPAT KOMITE SEKOLAH
Bahwa pada hari ini Sabtu tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Belas bertempat di SDN Sukowiyono 1, diselenggarakan Rapat Pleno Komite Sekolah SDN Sukowiyono 1.
Rapat ini dihadiri oleh Pengurus Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Padas, Komite Sekolah, Kepala Sekolah dan Dewan Guru SDN Sukowiyono 1, Pengawas TK/SD UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Padas.
Saudara ... dalam kedudukannya sebagai Ketua Komite Sekolah SDN Sukowiyono 1, membuka dan memimpin rapat sekaligus sebagai Pimpinan Rapat.
Selanjutnya Pimpinan Rapat memberitahukan pada peserta rapat bahwa acara rapat ini adalah :
PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SEKOLAH SDN SUKOWIYONO 1.
Pimpinan rapat memberitahukan pada peserta bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bahwa Komite Sekolah dalam mekanisme kerjanya perlu memiliki landasan gerak yang pasti yang tertuang dalam sebuah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Angga (AD/ART).
Setelah diadakan pembahasan secara seksama dan mendalam mengenai konsep AD/ART Komite Sekolah SDN Sukowiyono 1, Maka peserta rapat dengan suara bulat mufakat dan sepakat menetapkan :
MENYETUJUI DAN MENGESAHKAN AD/ART SDN Sukowiyono 1 sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD/ART )
KOMITE SEKOLAH
SDN SUKOWIYONO 1
__________________________________________________________________________
ANGGARAN DASAR
Pasal 1
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN SIFAT
1. Organisasi ini diberi nama “KOMITE SEKOLAH SDN SUKOWIYONO 1”
2. Organisasi ini bertempat kedudukan di SDN Sukowiyono 1 yang beralamat di Jln. KI Hajar Dewantoro No.027 Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi.
3. Komite Sekolah SDN Sukowiyono 1 merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya.
Pasal 2
PENGERTIAN, DASAR, DAN TUJUAN
1. Pengertian
Komite Sekolah SDN Sukowiyono 1 adalah badan m,andiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di SDN Sukowiyono 1.
2. Dasar
2.1 UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.2 UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2.3 UU No.25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas)
2.4 PP No.39 tahun 1992 tentang Peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional
2.5 PP No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
2.6 Kepres No.102 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dikdasmen.
2.7 Kepmendiknas No.044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
3. Tujuan
Komite Sekolah SDN Sukowiyono 1 bertujuan untuk :
3.1 Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat desa Sukowiyono dan sekitarnya dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di SDN Sukowiyono 1.
3.2 Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat Desa Sukowiyono dan sekitarnya dalam penyelenggaraan pendidikan di SDN Sukowiyono 1
3.3 Menciptakan suasana dan kondisi transparansi, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di SDN Sukowiyono 1.
Pasal 3
FUNGSI DAN PERAN
1. Fungsi
Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut :
a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
b. Melakukan kerjasama dengan masyarakat ( perorangan / organisasi / dunia usaha / dunia industri ) dan pemerintah berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat
d. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
1. Kebijakan dan program pendidikan
2. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
3. Kriteria Kinerja satuan pendidikan
4. Kriteria tenaga kependidikan
5. Kriteria fasilitas pendidikan
6. Hal lain yang terkait dengan pendidikan
e. Mendorong orang tua murid dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran/hasil pendidikan di SDN Sukowiyono 1
2. Peran
Komite sekolah SDN Sukowiyono 1 berperan sebagai :
1. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di SDN Sukowiyono 1
2. Pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di SDN Sukowiyono 1
3. Pengontrol/pengawas dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan lulusan pendidikan di SDN Sukowiyono 1
4. Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di SDN Sukowiyono 1
Pasal 4
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
1. Keanggotaan
Keanggotaan Komite Sekolah SDN Sukowiyono 1 terdiri atas :
a. Unsur masyarakat ( orang tua/wali murid, tokoh masyarakat, wakil alumni )
b. Unsur Dewan Guru
2. Kepengurusan
Kepengurusan Komite Sekolah SDN Sukowiyono 1 terdiri atas :
1. 1 ( satu ) orang ketua
2. 1 ( satu ) orang wakil ketua
3. 1 ( satu ) orang sekretaris
4. 1 ( satu ) orang wakil sekretaris
5. 1 ( satu ) orang Bendahara
6. 1 ( satu ) orang wakil bendahara
7. 5 ( lima ) orang anggota
8. Semua pengurus dipilih dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat dan wali murid
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
1. Hak Anggota
a. Ikut seta menentukan / menyusun Program Kerja Komite
b. Mengetahui / mengawasi pelaksanaan Program Kerja Komite
c. Dipilih dan memilih Pengurus Komite
2. Kewajiban Anggota
Mentaati segala hasil kesepakatan, keputusan rapat komite
3. Hak Pengurus
a. Ikut serta menentukan kebijakan sekolah dalam Progran Kerja Sekolah
b. Mengawasi pelaksanaan Program Kerja Sekolah
c. Dipilih dan memilih dalam rapat pleno pemilihan Pengurus dan Anggota
4. Kewajiban Pengurus
a. Menyusun program kerja bersama skolah
b. Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja kepada anggota Komite
c. Menghadiri rapat yang diadakan sekolah dan komite
d. Mentaati segala keputusan dan kesepakatan hasil Rapat Komite
Pasal 6
SUMBER DANA KEUANGAN
Sumber dana Keuangan Komite Sekolah SDN Sukowiyono 1 berasal dari :
a. Hasil iuran orang tua/wali atau pihak lain di lingkungan sekitar sekolah dan peduli terhadap pendidikan
b. Bantuan, sumbangan, subsidi serta penerimaan lain baik berupa uang maupun barang yang sifatnya sah, halal dan tidak mengikat, dari para dermawan, masyarakat, organisasi atau badan-badan pemerintah / swasta ataupun perorangan
c. Hadiah, hibah, atau hibah wasiat yang sifatnya sah, halal, dan tidak mengikat dari badan-badan pemerintah / swasta ataupun perorangan
d. Hasil pendapatan lain dalam arti luas yang sifatnya sah dan halal.
Pasal 7
TATA CARA RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Rapat pengurus sekurang-kurangnya disadakan satu kali dalam enam bulan, atas inisiatif pengurus, atau hasil kesepakatan
2. Rapat pleno diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun dengan bertempat di SDN Sukowiyono 1
3. Hasil keputusan rapat pengurus Komite Sekolah dan Rapat Pleno dianggap sah dan mengikat jika :
a. Semua peserta rapat yang berhak hadir, diundang selambat-lambatnya satu jam sebelumnya dengan surat undangan dan atau lisan oleh petugas yang harus menyebutkan hari, tanggal, jam tempat, dan acara.
b. Rapat diundang oleh ketua dan atau kepala SDN Sukowiyono 1, bilamana ternyata ketua berhalangan, oleh sekretaris, jika berhalangan oleh bendahara.
c. Rapat dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 jumlah undangan, yang dinyatakan dengan menandatangani daftar hadir. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka selewat dua hari dapat diadakan rapat yang kedua dengan tata cara yang sama, kecuali mengenai jumlah hadir. Dalam rapat kedua ini, tanpa mempertimbangkan jumlah hadir, keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan adalah sah dan mengikat
d. Dalam rapat tersebut, masing-masing peserta yang hadir mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat
e. Semua keputusan rapat diambil secara musyawarah mufakat, kecuali jika tidak ada kesepakatan maka keputusan diambil dengan pemungutan suara terbanyak, baik terbuka maupun tertutup sesuai dengan kesepakatan, dengan ketentuan setengah ditambah satu dari jumlah peserta yang hadir
f. Semua hasil keputusan rapat, baik melalui musyawarah mufakat maupun pemungutan suara, harus mengacu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Anggaran Dasar dan rasa kebersamaan pengurus, kecuali Rapat Pleno yang khusus mengenai perubahan Anggaran dasar.
4. Pemungutan suara yang mengenai orang atau masalah lain yang karena sifatnya dianggap penting dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia
5. Segala bentuk kebijakan sekolah yang berkaitan dengan penarikan dana (uang) dianggap sah apabila telah mendapat persetujuan Komite Sekolah baik secara tertulis atau lisan melalui forum resmi dalam bentuk musyawarah
6. Minoritas harus berjiwa besar dan dengan kesadaran yang tinggi mendukung dan bertanggungjawab terhadap keputusan yang diambil.
Pasal 8
PERUBAHAN AD/ART, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Usul mengenai perubahan AS/ART dan pembubaran Organisasi harus diajukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 pengurus dan atau anggota, dengan menyertakan tanda tangan
2. Pengajuan usul pada ayat 1 selambat-lambatnya 1 bulan sebelum rapat pleno tahunan diadakan
3. Pengajuan usul yang dimaksud ayat 1 disampaikan kepada ketua komite dan atau Kepala SDN Sukowiyono 1
4. Keputusan dianggap sah jika Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh 50% + 1 Pengurus dan anggota, dan 50% + 1 peserta hadir menyetujui.
5. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat.
Pasal 9
PEMBUKUAN KEUANGAN DAN TAHUN BUKU
1. Pembukuan keuangan Komite Sekolah dilaksanakan secara terbuka/ transparan dengan menerapakan Open Management berdasarkan prinsip obyektivitasdan jujur.
2. Tahun Buku Komite Sekolah berjalan mulai tanggal satu bulan Juli dan berakhir serta ditutup pada tanggal tiga puluh bulan Juni tahun berikutnya.
3. Komite Sekolah berkewajiban untuk mengadakan pembukaan keuangan dengan tertib, teratur, rapi, jelas, benar, dan transparan sedemikian rupa sehingga dari buku tersebut harus Nampak kekayaan harata benda, kegiatan, pendapatan serta pengeluaran Komite Sekolah.
4. Pengurus Komite Sekolah berkewajiban membuat Laporan Tahunan Rekapitulasi dan Neraca dari pembukuan Keuangan tersebut untuk disampaiakan kepada Rapat Pleno dan meminta pemeriksaan dan pengesahan dari tokoh masyarakat setempat sebagai perwakilan, selambat-lambatnya pada Akhir bulan Juli. Dengan disyahkannya Rekapitulasi dan Neraca tersebut berarti pula sebagai pemberian pernyataan Beres dan Pembebasan sepenuhnya (Acguitende charge) oleh masyarakat kepada Pengurus Komite Sekolah atas segala tindakan mengenai kegiatan Komite Sekolah selama satu tahun buku yang lewat, yang dilaporkan.
Pasal 10
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1. Mekanisme Pemilihan dan Penetaapan Anggota dan Pengurus Komite
a. Anggota Komite Sekolah dipilih dari dan oleh orang tua/ wali murid, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang relavan.
b. Pengurus Komite dipilih dari dan oleh Anggota Komite.
c. Pemilihan dan Penetapan dimaksud dilakauakan pada sebuah Rapat Pleno.
d. Untuk pertama kali Penetapan Anggota dan pengurus Komite melalui Surat Keputusan Kepala SD Sukowiyono 1.
e. Untuk selanjutnya Penetapan Anggota dan Pengurus Komite melalui Pejabat Struktural yang bewenang.
2. TugasKomite Skolah SD Negeri Sukowiyono 1 adaalah:
a. Bersama-sama Kepala Sekolah dan dewan Guru menyusun Program Kerja Tahunan.
b. Mengkoordinir pengumpulan dana adari berbagai pihak sebagai akibat dari pelaksanaan dari Program Kerja.
c. Melaksanakan kegiatan pembangunan/ pemeliharaan fisik sekolah yang dibiayai oleh/ dari orang tua/ wali murid, dan atau pihak lain, kecuali dana pemerintah yang diberikan melalui subsidi pendidikan.
d. Menjembatani kepentingan SD Negeri Sukowiyono 1 dengan masyarakat.
e. Member saran, kritik, masukan terhadap kinerja, Kepala Sekolah, Guru, Penjaga dan segala hal yang berkaiatan dengan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di SD Negeri Sukowiyono 1.
3. Jenis dan Mekanisme rapat
a. Rapat Pengurus adalah suatu rapat/ pertemuan yang diadakan secara rutin sesuai dengan kesepakatan antar Pengurus dihadiri semua pengurus dan paling sedikit diadakan 2 kali dalam satu tahun berjalan dengan agenda membahas pelaksanaan program kerja dan keuangan.
b. Rapat Anggota atau rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Semua Pengurus, Anggota, dan pihak Lembaga dalam hal ini SD Negeri Sukowiyono 1 serta pihak-pihak yang dianggap perlu untuk diundang, diadakan sedikitnya satu kali dalam satu tahun dengan agenda membahas/ mengesahkan LPJ, RARK, Penggantian Pengurus dan Pelantikan Pengurus.
c. Semua Peserta rapat kecuali Undangan sebagai pengamat, memiliki satu hak suara untuk dipilih dan memilih.
d. Hasil Keputusan Rapat didasarkan pada Musyawarah mufakat dan atau pemungutan suara terbanyak (votting) jika tidak tercapai kata mufakat, dan votting diadakanterbuka kecuali yang menyangkut orang diadakan votting tertutup.
e. Hasil keputusan rapat mempunyai kekuatan tetap dan mengikat, jika rapat dihadiri oleh minimal 2/3 dari keuangan dan disepakati/ disetujui oleh minimal setengah ditambah satu dari undangan yang hadir.
4. Kerjasama dengan pihak lain
a. Komote Sekolah dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain, (Badan, Organisasi, Lembaga Pemerintah/ Swasta, Perorangan) dalam hal untuk peningkatan kualitas pendidikan di SD Negeri Sukowiyono 1, dan tidak mengikat.
b. Dalam hal menjalin kerjasama dengan pihak lain, Komite Sekolah, harus mendapat persetujuan dari semua anggota, Sekolah, dan Penguasa wilayah setempat (Perangkat Desa).
c. Segala hal yang berkaitandengan kerja sama dimaksud harustertuang dalam sabuah MOU (Memorandum Of Understanding), kerjasama yang saling menguntungkan, ditandatangani oleh semua pihak yang terkait dengan hal dimaksud.
Pasal 11
KETENTUAN PENUTUP
1. Segala hal yang tidak diatur dalam AD/ ART ini akan ditetapkan kemudian sesuai dengan kesepakatan dalam sebuah musyawarah/ rapat mufakat dengan ketentuan tidak bertentangan dengan AD/ ART.
2. Demikian AD/ ART ini dibuat dalam sebuah Rapat pada hari tanggal waktu dan tempat sebagaimana tersebut di muka, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, dan Pejabat pada Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan padas, Ngawi yang berkedudukan sebagai saksi dan mengesahkan.
3. Setelah AD/ ART ini dibacakan di hadapan peserta rapat, kemudian ditandatangani sebagai tanda pengesahan.
4. AD/ ART ini dibuat dengan rangkap dua dengan tiada coretan atau tambahan.
5. AD/ ART ini dinyatakan sah dan mengikat.
Ditetapkan di : Padas
PadaTanggal : .............................
Ketua Komite
…………………………
Mengesahkan
Pengawas TK/ SD Kepala Sekolah
_____________________ ________________________
NIP. NIP.
Mengetahui,
Kepala UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan .........
________________________
NIP.
0 komentar:
Posting Komentar